Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Guru SD Perkara Pencabulan Anak

    Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Guru SD Perkara Pencabulan Anak

    KOTA KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan sidang pidana umum secara online dengan terdakwa seorang guru dengan insial IM tentang perkara pencabulan terhadap 7 siswi SD, memasuki agenda pembacaan tuntutan bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri, Senen (28/11/2022) pukul 14.00 WIB. 

    Terdakwa IM yang didampingi oleh Penasehat Hukum Rinni Puspitasari, SH, MH. dari Kantor Hukum Emi, Rinni & Rekan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kediri yang bertugas dalam perkara ini meliputi Yuni Priyono, S.H., Dr. Maria Febriana, S.H., M.H., dan Pujiastutiningtyas, S.H., M.H. ;

    Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H.dan Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, S.H., M.H, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Agus, S.H.

    Kajari Kota Kediri Novika MR melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, hari ini merupakan sidang pembacaan tuntutan perkara terdakwa IM guru SD Negeri Kota Kediri melakukan tindakan pencabulan kepada 7 siswinya. 

    "Berawal terdakwa IM yang berprofesi sebagai guru pengajar kelas 6 di SDN Kota Kediri, pada sekitar bulan Maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Lingkungan SDN Kota Kediri ruang kelas 5-A, Kelas 6-A, Kelas 6-B dan Laboratorium IPA, "katanya.

    Dijelaskan Harry bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 7 orang anak perempuan. Bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal : Kesatu: Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    "Kedua: Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) Undang - undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, "urainya.

    Harry menuturkan bahwa terdakwa dituntut terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) Undang - undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    "Terdakwa dituntut selama 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000, subsider 3 bulan kurungan, " ucapnya. 

    Lanjut Harry dalam perkara ini ada barang bukti berupa, 1 buah patung anatomi tubuh manusia dikembalikan kepada SDN Kota Kediri melalui saksi Suwandi, S.Pd selaku Kepala Sekolah, 2 lembar surat laporan pengaduan wali murid kepada Kepala Sekolah SDN Kota Kediri tanggal 20 Juni 2022.

    Disusul barang bukti ada 3 lembar surat aduan dari wali murid kepada Ketua Komite SDN Kota Kediri tanggal 18 Juni 2022, 5 lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kota Kediri nomor : 421.2/ 01/ 419.109.4/ 100/ 2022 tanggal 03 Januari 2022. 

    Dalam berkas perkara ada barang bukti berupa, 1 potong dress warna hitam kombinasi abu-abu, 2 potong baju seragam warna putih, 2 potong rok seragam warna merah, 2 potong baju seragam pramuka warna coklat muda, 2 potong celana seragam pramuka warna coklat tua. 

    "Selanjutnya Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2022 dengan agenda pledoi, "ungkapnya.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    AKP Prastya Jabat Kasatlantas Polres Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Lakukan Pengosongan Rumah Milik...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags