KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang biasanya setahun dua kali. Pemusnahan BB kali ini bulan Agustus 2021 hingga bulan April 2022, sebanyak 67 perkara pidana umum.
Pemusnahan BB berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (25/5/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat kepada awak media mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dari 67 perkara pidana umum.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Dengan rincian, sabu-sabunya sebanyak 173, 88 gram dan ganja kering sebanyak 231, 9 gram dan obat keras atau pil double L sebanyak 50.580 butir, " ucapnya.
Secara umum, pemusnahan barang bukti Narkoba yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270KUHAP. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan barang bukti lainnya oleh bidang PB3R yang tidak memerlukan perlakuan khusus.
"Saat ini dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara Pidana Umum yang diputus sejak Agustus 2021 sampai dengan April 2022, dengan barang bukti dari 67 perkara Pidana Umum, atas nama terpidana Alan Geri Gantara Nomor putusan: 109/Pidsus/2021/PN Kdr, tanggal 10 Agustus 2021, " katanya.
Lanjut Novika perkara pidana umum untuk tren perkara tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Jadi perkara yang paling banyak perkara dobel L, dibanding perkara ganja dan narkoba.
"Sedangkan, untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang kedua akan laksanakan padabulan September atau Oktober 2022, " tutup Novika.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan BB, diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adima, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomi Prambana dan Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto.